Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM Di Indonesia



Pemerintah bersama operator seluler akan segera menerapkan aturan baru mengenai registrasi kartu perdana baik prabayar maupun pascabayar. Aturannya makin ketat.

Aturan baru untuk registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Pada Permen Kominfo ini dijelaskan bahwa pelanggan prabayar baru wajib mengikuti registrasi ini. Tidak hanya itu, pelanggan prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA yang menggunakan kartu dari operator seluler Indonesia.

Jika dalam aturan sebelumnya registrasi kartu perdana seluler bisa dilakukan dengan nomor KTP dan juga ID Outlet, dalam aturan ini menerapkan aturan yang lebih ketat, pelanggan wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP), dan Kartu Keluarga.


Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk registrasi kartu baru ataupun registrasi ulang:
  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK) 
  • Kartu Keluarga
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing


Proses dan cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru
Kartu SIM Perdana
  • Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
  • Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual, asalkan Anda punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Atau juga bisa melakukan registrasi secara mandiri, seperti dibawah ini.





Registrasi kartu SIM secara manual untuk pelanggan lama

Pengguna bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri. Caranya bisa dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format pesan NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama yang dulunya sudah di registrasi bisa melakukan registrasi  ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel dan Xl Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

Kalau kamu berani-beraninya menggunakan data yang palsu ataupun menggunakan data milik orang lain, dalam aturan ini tertuang bahwa Operator wajib menonaktifkan nomor seluler yang kamu miliki.
Selain itu jika pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang dan melakukan penyalahgunaan, Operator juga diwajibkan menonaktifkannya.

Hampir saja terlewat. Khusus bagi registrasi ulang bagi pelanggan lama, kamu bisa melakukannya hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Aturan ini sendiri dibuat agar pelanggan makin terlindungi dari penyalahgunaan nomor prabayar yang masih sering digunakan untuk penipuan ataupun spam.



Ingin mendapatkan artikel dari Rejeki Anak Rantau tanpa membuka blog ini? Silahkan masukkan e-mail anda di kolom ini, artikel yang di post Rejeki Anak Rantau akan otomatis terkirim ke e-mail anda:

1 Response to "Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM Di Indonesia"

  1. Kebingunan cari permainan seru yang bisa buat kamu dapat mendapatkan penghasilan tambahan?
    Kami ada solusinya buat kamu nih...
    Ikut kami join yuk di → | B a n d a r | J u d i | Q Q | ←

    ReplyDelete