Pemerintah bersama
operator seluler akan segera menerapkan aturan baru mengenai registrasi kartu
perdana baik prabayar maupun pascabayar. Aturannya makin ketat.
Aturan baru untuk
registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016
yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Aturan ini akan
mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Pada Permen Kominfo ini
dijelaskan bahwa pelanggan prabayar baru wajib mengikuti registrasi ini. Tidak
hanya itu, pelanggan prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi
ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA yang menggunakan kartu dari
operator seluler Indonesia.
Jika dalam aturan
sebelumnya registrasi kartu perdana seluler bisa dilakukan dengan nomor KTP dan
juga ID Outlet, dalam aturan ini menerapkan aturan yang lebih ketat, pelanggan
wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP), dan Kartu Keluarga.
Berikut syarat dokumen yang
diperlukan untuk registrasi kartu baru ataupun registrasi ulang:
- Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK)
- Kartu Keluarga
- Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing
Proses dan cara
melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru
Kartu SIM Perdana
- Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
- Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual, asalkan Anda punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Atau juga bisa melakukan registrasi secara mandiri, seperti dibawah ini.
Registrasi kartu SIM
secara manual untuk pelanggan lama
Pengguna bisa melakukan
registrasi kartu SIM secara mandiri. Caranya bisa dengan mengirimkan SMS ke
4444 dengan format pesan NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk
pelanggan lama yang dulunya sudah di registrasi bisa melakukan registrasi
ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#
Registrasi prabayar
untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel dan Xl Axiata,
Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS
ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri,
Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan
format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti
mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan
baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor
KK).
Khusus pengguna lama,
baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang
melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru
diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat
pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS,
calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi
milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan
ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah
satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Kalau kamu
berani-beraninya menggunakan data yang palsu ataupun menggunakan data milik
orang lain, dalam aturan ini tertuang bahwa Operator wajib menonaktifkan nomor
seluler yang kamu miliki.
Selain itu jika
pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang dan melakukan penyalahgunaan,
Operator juga diwajibkan menonaktifkannya.
Hampir saja terlewat.
Khusus bagi registrasi ulang bagi pelanggan lama, kamu bisa melakukannya
hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Aturan ini sendiri
dibuat agar pelanggan makin terlindungi dari penyalahgunaan nomor prabayar yang
masih sering digunakan untuk penipuan ataupun spam.
Kebingunan cari permainan seru yang bisa buat kamu dapat mendapatkan penghasilan tambahan?
ReplyDeleteKami ada solusinya buat kamu nih...
Ikut kami join yuk di → | B a n d a r | J u d i | Q Q | ←